SELAMAT DATANG

JIKA BLOG INI MEMUASKAN BERITAHUKAN PADA ORANG BANYAK, TAPI JIKA BLOG INI MENGECEWAKAN BERITAHUKAN PADA KAMI ( SUJONO SANTOSO, S.Pd )

Selasa, 13 Oktober 2015

WORKSHOP SKP DAN PKG

Oleh : SUJONO SANTOSO, S.Pd                                   ( Kepala Sekolah SDN Pemakuan )

Bertempat di Gedung Pusat Kegiatan Guru Sungai Tabuk, atau sering di sebut PKG, seluruh kepala sekolah di wilayah kecamatan Sungai tabuk, melaksanakan kegiatan Workshop, yakni tentang penyusunan SKP, dan penilaian kinerja guru atau PKG. Acara ini dibuka oleh kepala UPT Pendidikan kecamatan Sungai Tabuk pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KKKS ini bertujuan agar kepala sekolah mampu melaksanakan tupoksinya dalam rangka menilai guru-guru di sekolahnya.

Dalam rangka melakukan pembinaan dan memperbaiki kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 mengenai sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. K3S  menggelar Workshop Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan Sungai Tabuk untuk Pengawas, dan Kepala Sekolah  di Gedung Pusat Kegiatan Guru ( PKG ).

Acara ini dihadiri oleh Kepala UPT Pendidikan, Pengawas TK / SD dan seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kepala UPT Pendidikan kecamatan Sungai Tabuk Bapak Fathurrahman, M.Pd  dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKP ini merupakan salah satu instrumen pegawai dalam mengevaluasi setiap tugas yang diberikan kepada PNS. Tujuan dilaksanakannya workshop ini, agar para kepala sekolah dan pegawas sekolah mampu  memperbaiki sistem, yang  kedepannya bisa menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu juga, para guru dan kepala sekolah  banyak yang mengisi dan menyusun SKP nya tidak beraturan .  Kepala UPT Pendidikan  berharap dengan diadakannya workshop ini, Pengawas dan Kepala Sekolah  akan semakin profesional sehingga pelayanan akan semakin lebih baik kedepannya.

Sementara itu, Bapak H. Akhmad Nurdin, S,Pd selaku pengawas mengatakan salah  satu syarat untuk para guru naik pangkat, pengangkatan jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan sebagainya adalah mengisi SKP  atau yang lebih dikenal dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan workshop ini untuk mengetahui sejauh mana Kepala sekolah dan Guru serta Pengawas di Lingkungan di lingkungan kecamatan Sungai Tabuk memahami sistem, pengisian, penyusunan serta penilaian prestasi kerja PNS yang akan di ganti namanya menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara )

Dalam penilaian prestasi kerja terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu SKP dengan bobot nilai 60% dan perilaku kerja dengan bobot nilai 40%.  Dalam pengisian dan penyusunan SKP ini ada beberapa aspek yang meliput kuantitas, kualitas mutu, waktu dan biaya. Sedangkan penilaian perilaku kerja melalui orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan. SKP yang telah disusun dan di tandatangani oleh atasan merupakan kontrak dalam melaksanakan integritas kerja yang kontrak tersebut tidak dapat di rubah lagi.

Bapak Fathurrahman, M.Pd  mengatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan uraian tugas , tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. Bagi pejabat fungsional tertentu yang melakukan tugas jabatan yang mempunyai tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan atau kreativitas dalam pelaksanaan kegiatan tugas jabatan.

Penyusunan SKP ini juga berlaku bagi Kepala sekolah, pengawas dan guru  atau tenaga pendidik yang sedang melaksanakan tugas belajar. Lebih lanjut Kepala UPT Pendidikan kecamatan Sungai Tabuk menjelaskan prinsip dalam penyusunan SKP ini haruslah jelas, dapat diukur,relevan, dapat dipercaya, serta memiliki target waktu. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam Peraturan Pemerintah  juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Bapak Fathurrahman, M.Pd juga  sangat berharap kepada Pengawas dan Kepala Sekolah  dapat mengisi SKPnya sesuai dengan jabatan dan tugas yang diberikan, serta pengisiannyapun dilakukan dengan target dan hasil yang baik.
 

Berikut ini Foto-foto Dokumentasi kegiatanya








Tidak ada komentar: