Oleh : SUJONO SANTOSO, S.Pd ( Kepala Sekolah SDN Pemakuan )
Berikut ini Foto-foto Dokumentasi kegiatanya
Bertempat di Gedung Pusat Kegiatan Guru Sungai Tabuk, atau sering di sebut PKG, seluruh kepala sekolah di wilayah kecamatan Sungai tabuk, melaksanakan kegiatan Workshop, yakni tentang penyusunan SKP, dan penilaian kinerja guru atau PKG. Acara ini dibuka oleh kepala UPT Pendidikan kecamatan Sungai Tabuk pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KKKS ini bertujuan agar kepala sekolah mampu melaksanakan tupoksinya dalam rangka menilai guru-guru di sekolahnya.
Dalam rangka melakukan
pembinaan dan memperbaiki kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 mengenai sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. K3S menggelar Workshop Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan Sungai Tabuk untuk Pengawas, dan Kepala Sekolah di Gedung Pusat Kegiatan Guru ( PKG ).
Acara ini dihadiri oleh
Kepala UPT Pendidikan, Pengawas TK / SD dan seluruh kepala sekolah yang ada di
wilayah kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Kepala UPT Pendidikan kecamatan
Sungai Tabuk Bapak Fathurrahman, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKP ini
merupakan salah satu instrumen pegawai dalam mengevaluasi setiap tugas yang
diberikan kepada PNS. Tujuan dilaksanakannya workshop ini, agar para kepala
sekolah dan pegawas sekolah mampu memperbaiki sistem, yang kedepannya bisa
menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu juga, para guru dan kepala
sekolah banyak yang mengisi dan menyusun
SKP nya tidak beraturan . Kepala UPT Pendidikan berharap dengan diadakannya workshop ini,
Pengawas dan Kepala Sekolah akan semakin
profesional sehingga pelayanan akan semakin lebih baik kedepannya.
Sementara itu, Bapak H.
Akhmad Nurdin, S,Pd selaku pengawas mengatakan salah satu syarat untuk para guru naik pangkat,
pengangkatan jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan sebagainya
adalah mengisi SKP atau yang lebih
dikenal dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan workshop ini untuk
mengetahui sejauh mana Kepala sekolah dan Guru serta Pengawas di Lingkungan di
lingkungan kecamatan Sungai Tabuk memahami sistem, pengisian, penyusunan serta
penilaian prestasi kerja PNS yang akan di ganti namanya menjadi ASN ( Aparatur
Sipil Negara )
Dalam penilaian prestasi
kerja terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu SKP dengan bobot nilai 60% dan perilaku
kerja dengan bobot nilai 40%. Dalam pengisian dan penyusunan SKP ini ada
beberapa aspek yang meliput kuantitas, kualitas mutu, waktu dan biaya.
Sedangkan penilaian perilaku kerja melalui orientasi pelayanan, integritas,
komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan. SKP yang telah disusun dan di
tandatangani oleh atasan merupakan kontrak dalam melaksanakan integritas kerja
yang kontrak tersebut tidak dapat di rubah lagi.
Bapak Fathurrahman, M.Pd mengatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP
sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan uraian tugas
, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja
organisasi. Bagi pejabat fungsional tertentu yang melakukan tugas jabatan yang mempunyai
tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan
atau kreativitas dalam pelaksanaan kegiatan tugas jabatan.
Penyusunan SKP ini juga
berlaku bagi Kepala sekolah, pengawas dan guru atau tenaga pendidik yang sedang melaksanakan
tugas belajar. Lebih lanjut Kepala UPT Pendidikan kecamatan Sungai Tabuk menjelaskan
prinsip dalam penyusunan SKP ini haruslah jelas, dapat diukur,relevan, dapat
dipercaya, serta memiliki target waktu. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan
dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata
dan dapat diukur. Dalam Peraturan Pemerintah juga disebutkan, bahwa PNS
yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Bapak Fathurrahman, M.Pd
juga sangat berharap kepada Pengawas dan Kepala Sekolah dapat mengisi SKPnya sesuai dengan jabatan dan tugas yang diberikan,
serta pengisiannyapun dilakukan dengan target dan hasil yang baik.
Berikut ini Foto-foto Dokumentasi kegiatanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar