SELAMAT DATANG
Kamis, 15 Januari 2015
PENILAIAN KINERJA GURU ( PK GURU )
Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang
melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang
menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua
jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
PEMILIHAN GURU, KEPSEK, DAN PENGAWAS BERPRESTASI KAB. BANJAR
Guru adalah pendidik profesional denga tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru/kepala sekolah/pengawas sekolah tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembagunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai perioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran para guru/kepala sekolah/pengawas sekolah semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapai era global.
Era golbalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan berkompetensi, baik pada tataran nasional, regional, maupun international. Pemilihan guru/kepala sekolah/pengawas sekolah berprestasi dimaksudkan antara lain mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesioalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru/kepala sekolah/pengawas sekolah tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembagunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai perioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran para guru/kepala sekolah/pengawas sekolah semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapai era global.
Era golbalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan berkompetensi, baik pada tataran nasional, regional, maupun international. Pemilihan guru/kepala sekolah/pengawas sekolah berprestasi dimaksudkan antara lain mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesioalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.
WORKSHOP BANSOS PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013
Pada tahun 2013, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013, Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap. Implementasi tersebut dilaksanakan pada 295 Kabupaten/Kota dengan sasaran sekolah 2.598 sekolah dasar. Pada tahun 2014 implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah dasar. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan program pendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemahaman, sikap, dan keterampilan yang sejalan dengan Kurikulum 2013. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung oleh ketersediaan panduan yang secara teknis mampu membimbing dan mengarahkan guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut.
Berikut ini Foto foto kegiatan Pendampingan
Selasa, 13 Januari 2015
SUPERVISI KELAS
SUPERVISI
KELAS
Kegiatan
Kepala Sekolah dalam Supervisi Kelas Oleh : SUJONO SANTOSO, S.Pd
Apa yang terbayang dibenak para guru ketika mendengar
besok pengawas sekolah atau kepala sekolah akan mengadakan supervisi kelas. Supervisi kelas adalah
serangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh pengawas atau kepala sekolah untuk mengawasi tentang:
setumpuk pembuatan administrasi kelas, akan diawasi dan dilihat
kelemahan-kelemahannya selama mengajar, setelah itu akan menerima banyak
nasehat yang berkaitan dengan tugas mengajar maupun perilaku guru pada umumnya.
Kehadiran pengawas atau Kepala Sekolah yang akan melakukan supervisi kelas
merupakan hantu yang sangat menakutkan bagi guru selama ini. Dalam hati para
guru mengatakan, “Memang saya sudah lama mengajar di depan kelas, namun
demikian saya akui memang banyak hal yang seharusnya saya lakukan tetapi belum
dapat saya lakukan dengan maksimal. Sebenarnya saya malu jika harus dilihat
kekurangan-kekurangan saya saat mengajar”. Demikian kira-kira yang dirasakan
para guru selama ini.
Di sisi lain, para pengawas atau Kepala Sekolah untuk
kegiatan supervisi kelas juga merupakan kegiatan yang dirasakan sangat
membingungkan. Perasaan canggung atau sungkan muncul ketika mengamati para guru
di dalam kelas saat mengajar. Perasaan itu muncul dikarenakan Pengawas atau
Kepala Sekolah sudah tahu dengan pasti situasi hati para gurunya saat diawasi
dalam mengajar. Atau mungkin ada beberapa pengawas atau Kepala Sekolah justru
sebenarnya tidak begitu memahami berbagai permasalahan yang mungkin muncul saat
melakukan supervise kelas, sehingga takut melakukannya. Atau bahkan sebenarnya
beberapa Pengawas atau Kepala Sekolah tidak lebih mampu dibanding para guru
dalam hal proses belajar mengajar.
Dua permasalahan besar tersebut selalu muncul di
sekolah-sekolah. Namun sayang masing-masing pihak tidak berusaha untuk mengurai
permasalahan tersebut. Guru di satu sisi malu untuk mengungkapkan apa
sebenarnya yang menjadi kendala dalam dirinya saat dilakukan supervise kelas.
Di sisi lain Pengawas atau Kepala Sekolah juga seakan menjaga jarak agar nampak
lebih wibawa.
Bagaimana teknik supervisi kelas sehingga supervise
kelas menjadi lebih “bersahabat” tidak menakutkan bagi guru, tetapi justru
merupakan hal yang dinanti-nanti oleh para guru.
Ada 3 tahapan dalam melaksanakan supervise kelas yang
baik:
I. Tahap sebelum melakukan supervisi kelas
II. Tahap pelaksanaan supervisi kelas
III. Tahap setelah supervisi kelas.
Pada tahap I, hal-hal yang harus dilakukan oleh
seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Membuat kesepakatan kapan akan dilakukan supervise
kelas dengan guru yang bersangkutan
2. Diskusikan materi pelajaran apa yang akan diajarkan
pada saat supervise kelas.
3. Membantu dalam membuat persiapan mengajar dengan
memberikan masukan-masukan yang lebih baik.
4. Meyakinkan pada guru yang bersangkutan bahwa kedatangan
Kepala Sekolah (supervisor) bukan akan menilai atau mengawasi namun anda datang
akan memberikan bantuan teknis yang diperlukan oleh guru.
5. Membuat kesepakatan untuk membagi peran
antara Kepala Sekolah (supervisor) dengan guru. Kepala Sekolah dapat
memposisikan diri dalam 3 peran:
a. Sebagai Tim Pengajar bersama-sama guru
b. Sebagai asisten guru yang sedang mengajar, misalnya
bertugas membagikan lembar kerja, ikut mengkondisikan siswa dalam kelompok,
membantu dalam kerja kelompok dsb
c. Sebagai pengamat
Pada tahap II, hal-hal yang akan dilakukan oleh
seorang Kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Datang/hadir pagi sebelum guru masuk di dalam kelas
untuk melakukan “kontrak” ulang tentang: langkah-langkah pembelajaran yang akan
dilakukan, peran masing-masing yang akan dilakukan, dan pengorganisasian waktu.
2. Masuk ke dalam kelas bersama-sama dengan guru yang
bersangkutan. Kepala Sekolah( supervisor) masuk ke dalam kelas belakangan
supaya tidak menganggu konsentrasi anak pada saat proses pembelajaran, dan juga
mungkin menimbulkan rasa takut.
3. Minta kepada guru yang bersangkutan untuk
memperkenalkan diri anda (jika belum kenal) bahwa Kepala Sekolah datang di
kelas tersebut akan membantu dalam proses pembelajaran agar tidak menimbulkan
rasa penasaran bagi anak.
4. Sambil memerankan peran Kepala Sekolah dalam proses
pembelajaran tersebut, membuat catatan-catatan kecil tentang
kelebihan-kelebihan maupun kekurangan-kekurangan yang terjadi selama proses
pembelajaran.
5. Kepala Sekolah tidak mengambil alih peran guru
untuk anda kuasai.
6. Kepala sekolah memperhatikan KBM di kelas dimana
guru yang disupervisi sesuai yang didiskusikan. Juga memperhatikan komponen
administrasi guru yang ada, diantaranya: Progta, Promes, Kalender Pendidikan,
Pemetaan Standar Isi, Pemetaan Standar Kompetensi, KKM, Pengembangan Indikator,
Silabus, RPP, LKS, Buku Catatan Siswa, Buku Tugas Siswa, Buku Kehadiran, Buku
Nilai.
7. Mengobservasi/memperhatikan keadaan siswa
yang berada dikelas, mana siswa-siswa yang belajar aktif dan yang tidak, juga
yang bermain saja.
8. Mencatat kekurangan/kebaikan guru dalam hal
mengajar (KBM).
10.Memberikan penilaian obyektif terhadap guru yang
disupervisi.
MASALAH KURIKULUM 2013
PERMASALAH tentang kurikulum
pendidikan nasional kembali menjadi perdebatan. Kurikulum 2013 yang
mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014, kini tidak lagi
sepenuhnya digunakan. Hal itu terjadi sebagai imbas keluarnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014,
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan 2013 yang mulai berlaku
efektif sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12
Desember 2014.
Implementasi dari keluarnya peraturan
itu adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun ajaran
2014/2015, kembali melaksanakan kurikulum 2006 di semester kedua tahun
ajaran berjalan, sampai ada ketetapan dari pemerintah untuk melaksanakan
kurikulum 2013.
Adapun, satuan pendidikan dasar dan
menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama
tahun ajaran 2013/2014 tetap menggunakannya. Sekolah-sekolah itu
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan kurikulum 2013. Sekolah
tersebut dapat berganti melaksanakan kurikulum 2006 dengan melaporkan
kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan
pendidikan khusus melaksanakan kurikulum 2013 sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pro-kontra menjadi hal yang wajar. Hal
tersebut merupakan buah dari munculnya berbagai perubahan kebijakan
seiring dengan bergantinya pemerintahan. Kondisi ini membingungkan
tenaga pendidik, siswa, dan orangtua. Di saat tenaga pendidik tengah
berkonsentrasi pada standar lama yang masih ingin diresapi, pergantian
kurikulum sudah ada di depan mata.Selain menghadapi kendala kurangnya
waktu sosialisasi yang cenderung dipaksakan, pendidik kembali dihadapkan
pada kebingungan pergantian kurikulum dan kesibukan lain yakni
mensosialisasikan kepada anak didik dan orangtuanya. Padahal sebuah
kebijakan jangka panjang (blue print) tentang pendidikan nasional diperlukan jika kita ingin dunia pendidikan Indonesia lebih maju di masa mendatang.
Berbicara soal pendidikan nasional,
harus ada standar dasar pendidikan yang bisa sewaktu-waktu dikembangkan
ke arah yang lebih sempurna yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya, di tengah perkembangan dunia global yang semakin pesat,
pendidikan karakter tidak bisa diraih secara instan. Ibarat kata,
mendikbud yang sebelumnya menanam (memutuskan penggunaaan sebuah
kurikulum), mendikbud berikutnyalah yang menyiram (memperbaiki) agar
tumbuh berkembang dan semakin kuat.
STUDI BANDING KEPSEK KE JAKARTA DAN BANDUNG
Studi banding ke Jakarta dan Bandung dalam rangka program K3S Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar
STUDI BANDING adalah proses menggali ilmu khusus tentang kelebihan tempat lain. Hasil study banding adalah informasi-informasi penting yang bisa digali di lingkungan yang dikunjungi dan harus membawa hasil konkret yang menggembirakan sekaligus menghasilkan progress report yang bisa dijadikan data pembanding di tempat kita.
Dan yang paling penting, hasil study banding diselaraskan dengan kondisi riil di tempat kita saat ini dan kemudian diimbuhi dengan perencanaan-perencanaan matang tentang apa dan bagaimana program ke depan akan dijalankan. Jadi, kegiatan ini harus menjadi proses penggalian yang utuh, komprehensif, holistik dan tidak disisipi dengan niatan mengambil keuntungan tidak populis–cuma jalan-jalan (baca- nyuci mata).
Langganan:
Postingan (Atom)