SELAMAT DATANG

JIKA BLOG INI MEMUASKAN BERITAHUKAN PADA ORANG BANYAK, TAPI JIKA BLOG INI MENGECEWAKAN BERITAHUKAN PADA KAMI ( SUJONO SANTOSO, S.Pd )

Sabtu, 12 Maret 2016

FORMAT LAPORAN MASA PAJAK


 FORM  SPT MASA PAJAK     Oleh SUJONO SANTOSO ( Kepala Sekolah SDN Pemakuan )


Kepada Bapk / Ibu Kepala Sekolah ataupun Bendahara Sekolah khususnya di Kecamatan Sungai Tabuk, yang memerlukan format pelaporan masa pajak PPh21,PPh23 ataupun PPN Silakan Download pada kata Disini yang berwana kuning, untuk digunakan sebagai kelengkapan pelaporan atas pajak kegiatan di sekolah, berikut dibawah ini : Silakan !!

Bukti potongan dan formulir Pasal PPh23 silakan download  Disini

Bukti potongan PPN dan formulir silakan download Disini

Format Laporan Masa Pajak PPh 21, PPh 23, dan PPN serta SPT dan  Bukti potongan
silakan anda download Disini

RKAS SDN PEMAKUAN 2016

RKAS SD Negeri Pemakuan ini untuk keperluan dikalangan sendiri, tapi kalau anda memerlukan silakan download disini

Minggu, 06 Maret 2016

DOWNLOAD FORMAT PPK TAHUN 2015 SDN PEMAKUAN DISINI

Bagi Bapak / Ibu Kepala sekolah sekecamatan Sungai Tabuk yang memerlukan format PPK
( Penilaian Prestasi Kerja ) tahun 2015            Silakan Download Disini

PPK ( Penilaian Prestasi Kerja )
Oleh : SUJONO SANTOSO, S.Pd  ( Kepala Sekolah SDN Pemakuan )


Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai wajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian Prestasi kinerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kinerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.