Bagi Bapak / Ibu Kepala sekolah sekecamatan Sungai Tabuk yang memerlukan format PPK
( Penilaian Prestasi Kerja ) tahun 2015 Silakan Download
Disini
PPK ( Penilaian Prestasi Kerja )
Oleh : SUJONO SANTOSO, S.Pd ( Kepala Sekolah SDN Pemakuan )
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran
kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan
disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai merupakan rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu.
Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau
banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan ukuran mutu setiap
hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan ukuran lamanya
proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan besaran jumlah anggaran
yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya
dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
- Orientasi
pelayanan
merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada
yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit
kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan kemampuan seorang
PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen merupakan kemauan dan
kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan
untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas
daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan kesanggupan seorang
PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja
sama
merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan
rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi
lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan merupakan kemampuan dan
kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang
berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai wajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun
anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
sebagai kontrak kerja. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31
Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan
diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian
SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60%
bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja
dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian Prestasi kinerja PNS dan SKP
selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kinerja PNS ini dapat meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur
negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.