PETUJUK
PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2016
Bantuan Operasional (BOS) adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan
biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan
mempercepat pencapaian SPM dan SNP.
Sedangkan tujuan khusus BOS adalah :
1. Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah
swasta.
Sasaran Penerima BOS Tahun 2016 :
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,
baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki
izin operasional.
Satuan Biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta
didik dengan besar satuan biaya:
·
Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
·
Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah
peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :
1. Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3. Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta
didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4. Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin
operasional selama 3 tahun.
*)Daftar daerah ada pada file terpisah
Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang
dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat
sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk
memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima
kebijakan alokasi minimal.
Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :
1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang
sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan
kepada Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil
berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak
rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :
1. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang
diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah
yang diterima;
3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu Penyaluran BOS Tahun 2016 :
1. Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan
dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan
tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Ketentuan Bagi Penerima BOS :
1. Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam
Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
2. Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam
Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil
minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak menolak dana BOS
dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa
miskin;
3. Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada
orang tua/wali siswa;
4. Sekolah swasta yang memungut iuran harus
mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5. Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat
sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6. Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan
dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola
secara transparan dan akuntabel;
7. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan
pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan
perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :
1. Pendataan di Sekolah
a. Sekolah menggandakan formulir data pokok
pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa,
pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
c. Sekolah membagi formulir untuk diisi secara
manual dan mengumpulkan hasilnya;
d. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran
data;
e. Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud
secara online;
f. Sekolah harus mem-backup secara lokal data
yang telah di-input;
g. Formulir yang telah diisi secara manual harus
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h. Melakukan update perubahan data, minimal
satu kali dalam satu semester;
i. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas
pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input
sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j. Sekolah memastikan data yang masuk dalam
Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k. Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab
terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri.
2. Penetapan Alokasi Tiap Provinsi
a. Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota,
Provinsi dan Pusat melakukan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah
di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b. Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah
siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS
Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c. Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari
Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d. Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data
jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan perkiraan
pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e. Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap
provinsi melalui peraturan yang berlaku.
3. Penetapan Alokasi Tiap Sekolah
a. Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah
dari Dapodikdasmen untuk digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap
sekolah;
b. Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2
tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan
alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.
4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :
Alokasi sementara untuk penyaluran awal
ditetapkan dengan dasar berikut:
a. Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal
1 Desember tahun sebelumnya;
b. Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1
Maret;
c. Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1
Juni;
d. Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21
September.
Dasar Penetapan Alokasi Final BOS Tahun 2016 berdasarkan Dapodikdasmen :
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang
ditetapkan dengan dasar berikut:
a. Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30
Januari;
b. Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30
April;
c. Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2016 :
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
1. SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS
= Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3. SLB. Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x
Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang
diterima SLB adalah sebesar Rp. 60.000.000,-
Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:
·
SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
·
SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT
x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah
peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan
dengan sekolah induk.
·
SDLB/SMPLB/SLB
·
SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
·
SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Persiapan Penyaluran BOS Tahun 2016 :
a. Sekolah harus memiliki rekening atas nama sekolah
untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
b. Tim BOS Kab/Kota memeriksa keakuratan nomor
rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
c. SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota
menandatangani NPH;
d. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar
alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.
e. Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD :
f. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada
minggu ketiga di bulan Januari;
g. Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
pada awal bulan April;
h. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i. Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :
BUD
harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan Terkait Penyaluran :
a. Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada
triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa baru
diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
b. Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data
pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan
berikutnya. Sementara kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke
rekening KUD;
c. Kekurangan salur ke sekolah dapat langsung
dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi. Apabila tidak cukup,
maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat
untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
d. Sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran
tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai program
sekolah;
e. Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk
penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak
boleh melewati tahun anggaran berjalan.
f. Ketentuan Pengambilan Dana
g. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara
sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada
periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.