PERMASALAH tentang kurikulum
pendidikan nasional kembali menjadi perdebatan. Kurikulum 2013 yang
mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014, kini tidak lagi
sepenuhnya digunakan. Hal itu terjadi sebagai imbas keluarnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014,
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan 2013 yang mulai berlaku
efektif sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12
Desember 2014.
Implementasi dari keluarnya peraturan
itu adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun ajaran
2014/2015, kembali melaksanakan kurikulum 2006 di semester kedua tahun
ajaran berjalan, sampai ada ketetapan dari pemerintah untuk melaksanakan
kurikulum 2013.
Adapun, satuan pendidikan dasar dan
menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama
tahun ajaran 2013/2014 tetap menggunakannya. Sekolah-sekolah itu
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan kurikulum 2013. Sekolah
tersebut dapat berganti melaksanakan kurikulum 2006 dengan melaporkan
kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan
pendidikan khusus melaksanakan kurikulum 2013 sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pro-kontra menjadi hal yang wajar. Hal
tersebut merupakan buah dari munculnya berbagai perubahan kebijakan
seiring dengan bergantinya pemerintahan. Kondisi ini membingungkan
tenaga pendidik, siswa, dan orangtua. Di saat tenaga pendidik tengah
berkonsentrasi pada standar lama yang masih ingin diresapi, pergantian
kurikulum sudah ada di depan mata.Selain menghadapi kendala kurangnya
waktu sosialisasi yang cenderung dipaksakan, pendidik kembali dihadapkan
pada kebingungan pergantian kurikulum dan kesibukan lain yakni
mensosialisasikan kepada anak didik dan orangtuanya. Padahal sebuah
kebijakan jangka panjang (blue print) tentang pendidikan nasional diperlukan jika kita ingin dunia pendidikan Indonesia lebih maju di masa mendatang.
Berbicara soal pendidikan nasional,
harus ada standar dasar pendidikan yang bisa sewaktu-waktu dikembangkan
ke arah yang lebih sempurna yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya, di tengah perkembangan dunia global yang semakin pesat,
pendidikan karakter tidak bisa diraih secara instan. Ibarat kata,
mendikbud yang sebelumnya menanam (memutuskan penggunaaan sebuah
kurikulum), mendikbud berikutnyalah yang menyiram (memperbaiki) agar
tumbuh berkembang dan semakin kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar