SELAMAT DATANG

JIKA BLOG INI MEMUASKAN BERITAHUKAN PADA ORANG BANYAK, TAPI JIKA BLOG INI MENGECEWAKAN BERITAHUKAN PADA KAMI ( SUJONO SANTOSO, S.Pd )

Selasa, 13 Januari 2015

MASALAH KURIKULUM 2013

 
PERMASALAH tentang kurikulum pendidikan nasional kembali menjadi perdebatan. Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014, kini tidak lagi sepenuhnya digunakan. Hal itu terjadi sebagai imbas keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan 2013 yang mulai berlaku efektif sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Desember 2014.
Implementasi dari keluarnya peraturan itu adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun ajaran 2014/2015, kembali melaksanakan kurikulum 2006 di semester kedua tahun ajaran berjalan, sampai ada ketetapan dari pemerintah untuk melaksanakan kurikulum 2013.
Adapun, satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun ajaran 2013/2014 tetap menggunakannya. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan kurikulum 2013. Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan kurikulum 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pro-kontra menjadi hal yang wajar. Hal tersebut merupakan buah dari munculnya berbagai perubahan kebijakan seiring dengan bergantinya pemerintahan. Kondisi ini membingungkan tenaga pendidik, siswa, dan orangtua. Di saat tenaga pendidik tengah berkonsentrasi pada standar lama yang masih ingin diresapi, pergantian kurikulum sudah ada di depan mata.Selain menghadapi kendala kurangnya waktu sosialisasi yang cenderung dipaksakan, pendidik kembali dihadapkan pada kebingungan pergantian kurikulum dan kesibukan lain yakni mensosialisasikan kepada anak didik dan orangtuanya. Padahal sebuah kebijakan jangka panjang (blue print) tentang pendidikan nasional diperlukan jika kita ingin dunia pendidikan Indonesia lebih maju di masa mendatang.
Berbicara soal pendidikan nasional, harus ada standar dasar pendidikan yang bisa sewaktu-waktu dikembangkan ke arah yang lebih sempurna yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, di tengah perkembangan dunia global yang semakin pesat, pendidikan karakter tidak bisa diraih secara instan. Ibarat kata, mendikbud yang sebelumnya menanam (memutuskan penggunaaan sebuah kurikulum), mendikbud berikutnyalah yang menyiram (memperbaiki) agar tumbuh berkembang dan semakin kuat.

Tidak ada komentar: