Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima)
dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan
Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah
untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut, Direktorat Tenaga
Kependidikan telah berupaya menyusun naskah materi diklat pembinaan kompetensi
untuk calon kepala sekolah/kepala sekolah.
Naskah materi diklat pembinaan kompetensi ini disusun
bertujuan untuk memberikan acuan bagi stakeholder di daerah dalam melaksanakan
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/kepala sekolah agar dapat
dihasilkan standar lulusan diklat yang sama di setiap daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar