SELAMAT DATANG

JIKA BLOG INI MEMUASKAN BERITAHUKAN PADA ORANG BANYAK, TAPI JIKA BLOG INI MENGECEWAKAN BERITAHUKAN PADA KAMI ( SUJONO SANTOSO, S.Pd )

Rabu, 21 Januari 2015

MEKANISME PEMBAYARAN TPG TAHUN 2015

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sukses untuk guru-guru Indonesia
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 lalu dipastikan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Tidak ada komentar: