Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (2).Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun.PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket.Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit.Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai. ¨Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang).
SELAMAT DATANG
Senin, 19 Januari 2015
JABATAN GURU
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (2).Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun.PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket.Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit.Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai. ¨Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar